Law Office PAR & Partners didirikan oleh individu-individu berkarakter yang memiliki semangat tinggi di bidang hukum sekaligus berpengalaman sebagai praktisi hukum.
Sebagai salah satu kantor advokat/pengacara profesional di Bali, kami memberikan layanan hukum yang luas dalam berbagai aspek baik untuk perseorangan maupun perusahaan.
Para advokat/pengacara kami merupakan praktisi hukum berlisensi sesuai ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.