Pada dasarnya suatu perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak (Pasal 39 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Bagi pihak yang beragama Islam perceraiannya dilakukan melalui pengadilan agama, sedangkan bagi pihak selain yang beragama Islam dilakukan melalui pengadilan negeri. Untuk mengajukan gugatan atau permohonan perceraian ke pengadilan diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :
SURAT GUGATAN ATAU PERMOHONAN KEPADA PENGADILAN
Syarat pertama dan utama adalah adanya surat gugatan atau permohonan yang diajukan kepada pengadilan yang berisi identitas para pihak, posita yang menjadi dalil gugatan atau permohonan, serta petitum yang menjadi tuntutan. Dalam penyusunan surat gugatan atau permohonan ini penting untuk diperhatikan agar antara posita yang berisi alasan-alasan perceraian sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 atau Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) selaras dengan bukti-bukti dan saksi-saksi serta petitum yang menjadi tuntutan. Apabila tidak ada keselarasan dalam penyusunan hal-hal tersebut, maka dapat mengakibatkan gugatan atau permohonan perceraian akan ditolak atau tidak dikabulkan.
IDENTITAS PARA PIHAK
Syarat kedua yaitu identitas dari suami istri yang ingin bercerai. Identitas ini penting untuk menentukan siapa pihak penggugat dan siapa pihak tergugat serta menentukan wilayah pengadilan mana gugatan atau permohonan perceraian akan diajukan. Identitas ini dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, atau KITAS bagi WNA yang berada di Indonesia.
AKTA PERKAWINAN ATAU BUKU NIKAH BAGI YANG BERAGAMA ISLAM
Syarat berikutnya adalah adanya bukti perkawinan yang sah secara hukum. Pada prinsipnya perceraian di pengadilan hanya dapat dikabulkan jika perkawinan yang hendak diputus cerai itu sah secara hukum, yang artinya bahwa tanpa adanya perkawinan yang sah akan dianggap tidak pernah terjadi perkawinan sehingga tidak mungkin ada perceraian. Lalu bagaimanakah perkawinan yang sah itu? Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan telah menentukan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu, serta telah dicacat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang artinya bahwa apabila anda telah memiliki Akta Perkawinan atau Buku Nikah (bagi yang Islam), maka hal tersebut dapat menjadi bukti sahnya perkawinan anda secara hukum.
AKTA KELAHIRAN ANAK
Apabila anda dikaruniai anak dan ingin menuntut hak asuh atasnya, maka syarat ini sifatnya wajib.
BUKTI DAN SAKSI
Syarat terakhir yaitu bukti-bukti yang menunjukan adanya cukup alasan untuk memohon perceraian sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 atau Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan tambahan minimal 2 (dua) orang saksi yang mendukung bukti-bukti tersebut.
IZIN PERCERAIAN DARI PEJABAT (KHUSUS UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL ATAU YANG DIPERSAMAKAN)
Ini merupakan syarat tambahan khusus bagi pegawai negeri sipil atau yang dipersamakan, yaitu wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 3 ayat (1) PP No. 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
APA SAJA ALASAN-ALASAN PERCERAIAN YANG DAPAT DITERIMA/DIKABULKAN OLEH PENGADILAN?
Agar suatu gugatan atau permohonan perceraian dapat diterima/dikabulkan oleh pengadilan, maka alasan dari perceraian tersebut haruslah berdasarkan pada alasan-alasan yang telah ditentukan oleh Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975, yaitu sebagai berikut:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
- Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Khusus bagi yang beragama Islam terdapat 2 (dua) alasan tambahan sebagaimana yang diatur oleh Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu :
- Suami melanggar taklik talak;
- Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
BAGAIMANAKAH TATA CARA ATAU PROSES SIDANG PERCERAIAN DI PENGADILAN?
Selain mengenai syarat-syarat dan alasan-alasan perceraian, banyak juga yang bertanya kepada kami mengenai bagaimana tata cara atau proses sidang perceraian di pengadilan. Terkait mengenai hal tersebut dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Pertama-tama jika anda sebagai penggugat atau pemohon maka anda harus membuat surat gugatan atau permohonan untuk kemudian didaftarkan ke pengadilan. Setelah pendaftaran maka pengadilan akan melakukan pemanggilan kepada para pihak. Apabila para pihak pada waktu yang telah ditentukan tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan ulang. Apabila pada panggilan berikutnya pihak penggugat tidak hadir walau sudah dipanggil secara patut, maka gugatan atau permohonan penggugat menjadi gugur. Apabila pihak tergugat yang tidak hadir, maka persidangan akan dilanjutkan untuk diperiksa dan diputus tanpa kehadiran tergugat (verstek).
Tata cara atau proses persidangan perceraian pada dasarnya mengikuti aturan hukum acara perdata sebagaimana yang diatur dalam HIR (Herzien Inlandsch Reglement) atau RBG (Rechtreglement voor de Buitengewesten), yaitu dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
- Tahapan pertama, agenda persidangan pada tahapan pertama yaitu pemeriksaan identitas para pihak oleh majelis hakim.
- Tahapan kedua, apabila pemeriksaan para pihak dinyatakan lengkap maka kemudian akan dilanjutkan ke tahapan mediasi sebagaimana ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Madiasi di Pengadilan dan PERMA No. 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi Di Pengadilan Secara Elektronik.
- Tahapan ketiga, apabila tahapan mediasi dinyatakan gagal atau tidak menemui kesepakatan perdamaian maka persidangan akan dilanjutkan kepada tahapan ketiga yaitu penyampaian gugatan oleh penggugat di depan persidangan.
- Tahapan keempat, yaitu penyampaian jawaban oleh tergugat atas gugatan yang diajukan oleh penggugat.
- Tahapan kelima, tahapan ini disebut replik yaitu tanggapan penggugat atas jawaban yang disampaikan oleh tergugat.
- Tahapan keenam, yaitu tanggapan tergugat atas replik yang disampaikan oleh penggugat. Tahapan ini disebut juga dengan duplik.
- Tahapan ketujuh, yaitu tahapan pemeriksaan bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat.
- Tahapan kedelapan, yaitu tahapan pemeriksaan bukti-bukti yang diajukan oleh tergugat.
- Tahapan kesembilan, yaitu tahapan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh penggugat.
- Tahapan kesepuluh, yaitu tahapan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh tergugat.
- Tahapan kesebelas, tahapan persidangan dimana penggugat maupun tergugat mengajukan kesimpulannya masing-masing.
- Tahapan keduabelas, tahapan terakhir dari proses persidangan yaitu pembacaan putusan oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.
Khusus bagi suami yang beragama Islam yang mengajukan permohonan talak, apabila setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap, maka kemudian terdapat tahapan berikutnya yaitu mengikrarkan talaknya di depan sidang pengadilan agama yang dihadiri oleh istri atau kuasanya (Pasal 131 ayat (3) KHI), dengan ketentuan bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan pengadilan agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugar dan ikatan perkawinan tetap utuh (Pasal 131 ayat (4) KHI).
Berdasarkan praktik selama ini, masing-masing tahapan persidangan tersebut di atas umumnya dijadwalkan atau diselesaikan seminggu sekali, yang artinya proses perceraian di pengadilan membutuhkan waktu kurang lebih selama 2-3 bulan. Apabila anda menggunakan jasa advokat/pengacara, maka anda tidak perlu untuk menghadiri setiap tahapan-tahapan persidangan ataupun mempersiapkan segala dokumen-dokumen persidangan, karena itu semua akan diwakili dan disiapkan oleh advokat/pengacara sehingga dapat mengurangi beban pikiran, waktu, dan tenaga anda.
Demikian sekilas uraian singkat mengenai perceraian, semoga tulisan ini bermanfaat.
Apabila ada hal lain yang ingin ditanyakan seputar perceraian, jangan ragu untuk hubungi kami.
Sumber :
UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
PP No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU Perkawinan.
Kompilasi Hukum Islam.
PP No. 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Madiasi di Pengadilan.
PERMA No. 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi Di Pengadilan Secara Elektronik.
HIR (Herzien Inlandsch Reglement).
RBG (Rechtreglement voor de Buitengewesten).